Apakah investasi crypto legal di Indonesia? Banyak pemula yang masih bingung tentang status hukum aset digital ini. Artikel ini akan membantu kamu memahami bagaimana regulasi crypto diatur di Indonesia.
Crypto Diakui Sebagai Aset, Bukan Alat Pembayaran
Di Indonesia, crypto seperti Bitcoin dan Ethereum tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, crypto diakui sebagai komoditas digital yang bisa diperjualbelikan.
Diawasi Oleh Bappebti
Perdagangan aset crypto di Indonesia diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), bukan oleh Bank Indonesia.
Exchange Legal Harus Terdaftar
Pastikan kamu hanya menggunakan platform exchange yang sudah terdaftar secara resmi di Bappebti. Contoh: Tokocrypto, Indodax, Pintu, Rekeningku.
Wajib Bayar Pajak
Mulai 1 Mei 2022, setiap transaksi crypto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11%. Pajak ini biasanya sudah dipotong otomatis oleh exchange.
Perlindungan Konsumen Masih Terbatas
Karena sifatnya yang baru dan berkembang, perlindungan hukum bagi pengguna crypto belum sekuat sektor keuangan tradisional. Oleh karena itu, penting untuk waspada dan melakukan riset sendiri.
Haram atau Halal?
Beberapa organisasi keagamaan di Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang berbeda-beda. Sebagian menganggap crypto halal jika digunakan sebagai aset, sementara yang lain masih meragukannya. Ini kembali ke preferensi dan keyakinan pribadi masing-masing.
Kesimpulan
Crypto legal untuk diperdagangkan di Indonesia selama kamu mengikuti aturan yang berlaku. Gunakan platform resmi, bayar pajak, dan pahami risikonya sebelum berinvestasi.
Legal bukan berarti bebas risiko. Tetap bijak dan waspada dalam menggunakan crypto.